DPRD Kutim Mengundang Inspektorat Daerah Untuk Tindaklanjuti LHP BPK

Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur sekaligus Ketua Pansus, Sayid Anjas. (heristal)

Halokaltim – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mulai ditindak lanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) lewat Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.

Pansus menggelar rapat pembahasan LHP BPK RI dengan mengundang Inspektorat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Senin (19/6/2023).

Usai kegiatan, Ketua Pansus Sayid Anjas mengatakan fokus rapat tersebut adalah membahas terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kaltim terhadap kerugian-kerugian pelaksanaan APBD Kutim tahun anggaran 2022 oleh pemerintah daerah.

“Dalam rapat hari ini penjelasan dari inspektorat hanya gambaran secara umum saja, jadi kita belum mendalami data itu,” ucap Sayid Anjas.

Sayid Anjas mengungkapkan Inspektorat Daerah Kabupaten Kutim diminta untuk merekap dinas-dinas dan temuan BPK RI terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga dalam pembahasan kedepan akan lebih mengerucut pada OPD terkait.

“Kami minta untuk direkap, misalnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan ini rentetan temuan-temuannya,” ungkapnya.

Dirinya berharap rekapan tersebut, bisa rampung dalam waktu dekat mengingat pihaknya ditargetkan harus mampu membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 dalam waktu dua pekan.

“Kalau data-data yang diminta Tim Pansus sudah lengkap, saya kira pembahasan raperda ini tidak membutuhkan waktu lama dan sebelum jatuh tempo kita targetkan sudah selesai,” pungkasnya.