Halokaltim – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur Rizali Hadi mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan tanggapan Pemerintah atas pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2022.
Tanggapan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kutim yang di pimpin Ketua DPRD Kutim Joni di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (16/06/2023).
Terhadap Pandangan Umum Fraksi PPP, Rizali Hadi menyebutkan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah telah menyajikan Laporan Keuangan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
“Laporan Keuangan telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” ujar Rizali Hadi.
Laporan Keuangan yang dimaksud di atas juga terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui Bupati, Ketua DPRD dan Inspektorat Kabupaten Kutai Timur.
“Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah pada tahun 2022 sebesar Rp77,5 miliar mengalami penurunan Rp9,7 miliar dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar Rp87,3 dikarenakan pada tahun 2021 terdapat penambahan pendapatan atas pengembalian belanja,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Rizali Hadi mengatakan Pemerintah mengucapkan terima kasih atas pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.