Halokaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberi batas waktu dua pekan kepada Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.
Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, kini mulai tancap gas menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Ketua Pansus Sayid Anjas menargetkan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim ini, berakhir sebelum batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Instruksi Ketua DPRD Kutim Joni dalam Rapat Paripurna XIII pada, Jumat (16/6/2023) lalu.
“Kami usahakan sebelum deadline harus sudah selesai,” ucap Sayid Anjas selaku Ketua Pansus dengan penuh optimis, Senin (19/6/2023).
Sayid Anjas menjelaskan alasan percepatan pembahasan raperda dilakukan oleh Pansus, karena dikejar agenda lain yakni pembahasan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 yang dijadwalkan pada bulan Juli mendatang.
“Harus dipercepat pembahasannya, karena bulan depan sudah masuk pembahasan APBD perubahan,” ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan pertemuan awal pembahasan raperda tersebut, membahas temuan-temuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Kaltim dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Maksud dari OPD yang bersangkutan adalah OPD yang mendapat rekomendasi perbaikan administrasi ataupun pengembalian uang lebih dalam perealisasian program kerja dan pembangunan.
“Kami harap kerjasama pemerintah, agar tidak ada hambatan dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 ini dan bisa segera selesai,” pungkasnya.