Halokaltim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kutim, yang di pimpin Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos, didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan, Rabu (14/06/2023).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang di wakili Asisten II Perekonomian dan pembangunan Zubair menyampaikan nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD tahun 2022. Penjelasan ini sebagai salah satu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan.
“Hal ini sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah,” papar Zubair.
Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembangunan selama Tahun Anggaran 2022, yang telah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022-2026.
“LKPJ sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kualitas partisipasi mereka dalam pembangunan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aspirasi yang berkembang berdasarkan ciri serta karakteristik daerah Kabupaten Kutai Timur,” jelas Zubair.
Dirinya juga menjelaskan laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022 disusun dengan maksud untuk menyajikan informasi keuangan.
“informasi keuangan ini, nantinya dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan daerah,” pungkasnya. (adv)