Halokaltim – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion dan Sosialisasi Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Hotel Royal Victoria Sangatta, Selasa (13/6/2023) .
Hal ini dalam rangka meningkatan pelayanan adminduk dan catatan sipil yang masih menjadi perhatian utama masyarakat Kutai Timur, agar lebih mudah diakses dan dijangkau oleh masyarakat luas.
Mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang berhalangan hadir, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono, didampingi Kepala Disdukcapil Jumeah.
Sebelum resmi dibuka, dalam kesempatan itu Poniso lebih dulu menyampaikan pesan tertulis Bupati Kutim dalam sambutannya. Diketahui Bupati kala itu sedang bertugas diluar kota dalam salah satu agenda pemerintahannya.
“salam hormat dari beliau bapak bupati, yang tidak bisa hadir karena ada kendala. Baik dalam kesempatan yang baik ini, saya akan membacakan sambutan beliau (bupati) terkait dengan kegiatan pada hari ini,” ungkapnya.
Poniso menyampaikan bahwa kegiatan itu merupakan suatu langkah awal bersama bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam memahami serta melakukan peningkatan kualitas pelayanan dibidang adminduk dan pencatatan sipil.
“Masyarakat dan semua pihak yang terkait harus benar-benar mengetahui bagaimana standar pelayanan itu diterapkan,” ucapnya.
Kembali Poniso melanjutkan, “standar pelayanan adalah instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai janji dan komitmen instansi penyelenggara kepada penerima layanan yaitu masyarakat,” jelasnya
Sebagaimana amanat Undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.
“Kegiatan hari ini adalah bagian dari tahapan untuk melaksanakan amanat undang-undang pelayanan publik, yaitu proses menyusun standar pelayanan, dimana dengan melibatkan stakeholder yang terkait,” ulasnya.
Oleh karena itu pihaknya berharap agar seluruh pihak terkait baik yang ada maupun yang tidak hadir dalam kegiatan, dapat berkontribusi dalam penyusunan standar pelayanan adminduk dan pencatatan sipil, dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dimasyarakat.
“Kami berharap semua yang mengikuti kegiatan ini dapat berpartisipasi memberikan masukan, dan saran, serta usulan, agar standar pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil betul-betul tersusun dengan baik,” harapnya.
Selain itu ia menghimbau perihal proses penyusunan standar pelayanan adminduk dan pencatatan sipil, dilaksanakan sesusai dengan regulasi yang ada, “seperti Permen PAN dan RB nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan,” tandasnya.