Halokaltim – Adanya penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, dari 5 organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada 8 Juni 2023 yang lalu. Ditanggapi dengan komitmen oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Anggota DPRD Kutim yang tergabung dalam lintas komisi. Menyampaikan suara Tenaga Kesehatan (Nakes) kutim pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang lalu, langsung ke DPR RI di Senayan Jakarta.
Rombongan yang dipimpin oleh Yan dari Partai Gerindra, didampingi oleh Ramadhani politisi PPP, dan M. Amin dari Partai Demokrat, serta salah satunya anggota dewan berprofesi dokter di DPRD Kutim, yakni dr. Novel Tyty Paembonan.
Dalam keteranganya dihadapan awak media, dr. Novel Paembonan mengatakan, merujuk permohonan 5 organisasi profesi DPRD tentu siap mengawal dan menolak RUU tersebut, jika itu sangat merugikan.
“Kami sebagai anggota DPRD Kutai Timur, telah menyampaikan aspirasi mereka (Nakes) langsung ke DPR RI. Bahwa Kutai Timur secara tegas menolah RUU tersebut,” beber dr. Novel Paembonan.
Sambangi Panja DPR RI, dr. Novel Utarakan Penolakan 5 Organisasi Profesi di Kutim. Dengan disampaikannya suara dari seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Kutai Timur langsung ke tim Panja, harapannya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR RI dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Sebagai informasi, lima organisasi yang menyampaikan suara penolakan RUU kesehatan di Kutim. Yakni dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).