Bimtek PPID Oleh Diskominfo Diharapkan Dapat Mewujudkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Wakil bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang saat memberikan sambutan. (*/ist)

Halokaltim – Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Akses Keterbukaan Informasi Publik pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2023 yang di gelar oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persadian (Diskominfo Staper), di lingkungan OPD tingkat Kutim, pemerintah kecamatan hingga desa di Ballroom Hotel Mercure, Rabu (07/06/2023).

Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang membuka kegiatan Bimtek PPID. (*/ist)

Kegiatan ini di buka langsung oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang yang mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Sebanyak 120 orang yang mengikuti acara Bimtek ini di antaranya, Kepala OPD, Sekretaris OPD, Camat, Kades serta perwakilan utusan Kecamatan dan Desa.

Wakil bupati Kasmidi Bulang menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan yang di laksanakan pada hari ini adalah salah satu wujud komitmen kita bersama dalam rangka menjalankan amanat konstitusi kita yaitu melaksanakan amanat undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Kasmidi juga mengatakan bahwa, sebagai badan publik di tuntut untuk menyediakan informasi secara lengkap terbuka dan transparan dan akuntabel.

“Mengenai apa saja yang dikerjakan, sebagai bada publik kita semua memiliki kewajiban untuk membuka akses dan melayani masyarakat dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik yang di butuhkan oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Lanjutnya, sebagai PPID harus memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

“Mulai dari proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi yang di butuhkan masyarakat,” tuturnya.

Hadirin saat pembukaan Bimtek PPID berlangsung. (*/ist)

Kemudian, Wakil Bupati menjelaskan salah satu misi pembangunan Kabupaten Kutim untuk mewujudkan pemerintah yang partisipatip berbasis menegakkan hukum dan teknologi informasi.

“Salah satu implementasinya adalah bagaimana kita sebagai aparatur pemerintah mampu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat baik informasi publik yang bersifat terbuka maupun informasi yang di kecualikan, baik secara manual maupun berbasis teknologi informasi,” jelasnya.

Kasmidi juga meminta dan menekankan agar seluruh OPD hingga pemerintah kecamatan dan desa memahami tugasnya sebagai PPID.

“Menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sekaligus merespon secara cepat terhadap segala permasalahan dengan wewenang dan tanggung jawabnya,” ucapnya.

Pemerintah kabupaten Kutim memiliki komitmen yang kuat dalam rangka penguatan peran PPID karena selain sejalan dengan misi pembangunan Kabupaten Kutim juga merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan sama-sama.