Halokaltim – Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) kembali mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kutim, tepatnya di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 23.15 Wita.
Pelaku ialah Sukanta (38) warga Jl. Margo Rukun RT. 02, kec. Sangatta Selatan Kab. kutim. yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutim, dengan barang bukti 8 (delapan) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,56 gram bruto, beserta plastik pembungkusnya .
Kapolres Kutim Ronny Bonic, melalui Kasat Resnarkoba Iptu D. Jaelatu menyampaikan bahwa total barang bukti tersebut diamankan oleh pihak kepolisian dari 2 lokasi berbeda, yakni di Jl. Ring Road saat pelaku sedang dalam perjalanan dan di kediamannya di Jl. Margo Rukun.
“Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-Laki yang sedang berkendara motor di Jl.Ringoad G. Romantika RT. 17 Kel. Singah Geweh, dengan barang bukti 3 poket shabu seberat 1,83 gram bruto,” Ugkap Jaelatu melaui rilis tertulisnya.
Usai mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, tim kemudian melakukan pengembangan menuju kediaman pelaku yang diduga masih terdapat barang bukti lainnya, di Jl. Margo Rukun RT. 02, Kelurahan Singa geweh, Kecamatan Sangatta Selatan.
“Kemudian melakukan pengeledahan,ditemukan 5 (lima) poket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 4,72 gram Bruto yang ditemukan di samping lemari piring dan juga dirumah ditemukan juga 1(satu) Timbangan digital,” lanjutnya menambahkan.
Atas kerjadian tersebut pelaku diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun tim Satresnarkoba Kutim masih menindaklanjuti pengembangan terkait asal-usul barang haram tersebut di dapatkan oleh pelaku.
Pengungkapan itu pun sempat di unggah melalui video berdurasi 1.08 menit di akun Instagram Polres Kutim, dimana tim opsnal Satresnarkoba sedang melakukan penggeledahan di kediaman pelaku.