Halokaltim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sangatta Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ke I tahun anggaran 2023, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sangatta Utara, Selasa (23/5/2023).
Anggota DPRD Dapil 1 Sangatta Utara dalam kesempatan tersebut yakni, Basti Sangga Langi, Yusuf T Silambi, David Rante, Hasbullah Yusuf, Ramadhani, M. Amin, dan Sayid Anjas, dengan agenda Sosialisasi Perda Kabupaten Kutim No. 1 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Turut hadir mengikuti kegiatan tersebut, perwakilan Disnakertrans Sangatta Utara, Pemerintah Desa Sangatta Utara, sejumlah perwakilan RT, serta perwakilan beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Sangatta Utara.
Mengawali sambutan Anggota DPRD Dapil 1, Hasbullah Yusuf menyampaikan tujuan dari sosper itu sendiri agar peraturan daerah yang telah dibuat dan disepakati oleh pemerintah dan DPRD dapat diketahui oleh masyarakat Kabupaten Kutim.
“Jadi tujuan kami menggelar Sosper adalah dengan upaya bahwa peraturan daerah yang telah kami buat itu sampai kepada masyarakat. Ini loh perda, ini loh peraturan, ini loh regulasi nya,” kata politisi PPP itu.
Lebih lanjut dikatakan bahwa banyak Perda yang dibuat namun belum tersampaikan kepada masyarakat, “ini loh perda, ini loh peraturan, ini loh regulasi nya, banyak masih masyarakat yang belum tau,” lanjutnya.
Dirinya menganggap bahwasannya Perda Ketenagakerjaan tersebut merupakan bahan acuan atau pedoman khusunya bagi pemberi kerja maupun para pencari kerja.
“Saya melihat bahwa perda ini tentang pemberi kerja dan pencari kerja, mudah-mudahan ini jadi acuan tentunya supaya tidak terjadi ribut ataupun demonstrasi,” tandasnya. (adv)