Halokaltim – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kenaikan upah karyawan PT. Darma Henwa Tbk site Bengalon, yang dilaksanakan di Ruang Hearing DPRD Kutim, Senin (15/5/2023).
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut DPRD Kutim atas surat dari Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Energi Pertambangan (PUK SPKEP) PT.Darma Henwa Tbk, perihal permohonan hearing mengenai kenaikan upah karyawan.
Dalam RDP kali ini DPRD Kutim juga melibatkan sejumlah instansi pemerintahan terkait dengan mengundang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), baik dari Kabupaten maupun Provinsi.
Basti Sangga Langi yang memimpin jalannya rapat mengatakan perihal digelarnya hearing dikarenakan karyawan yang tidak dapat menerima kenaikan upah yang dianggap tidak sesuai dengan kualitas kinerja mereka di PT. Darmahenwa.
“Terkait kenaikan upah ya, yang mana karyawan tidak menerima karena hanya kenaikan Rp. 8000, yang mana mereka tidak mempresentasikan dengan hanya menaikan upah itu Rp. 8000,” terangnya.
Basti pun mengakui bahwa kenaikan nilai tersebut tidak logis bagi perusahaan sebesar PT. Darmahenwa yang merupakan perusahaan induk, dan upah gaji tersebut sangat jauh lebih kecil dibandingkan perusahaan subcontract yang ada.
“saya pikir ini memang nggak masuk logika bahwa perusahaan segede itu bisa menaikan gaji Rp. 8000, sementara liebherr suplaynya bisa menaikan sampai 120 ribu rupiah,” ujar Basti
Lebih lanjut diketahui PT. Darmahenwa mengaku bahwa finansial perusahaan dalam keadaan kurang baik “dia tidak punya dasar, hanya dia memberikan steatment kalo perusahaan lagi sulit,” tambah Basti.
Namun lagi-lagi Basti merasa bahwa dengan pengakuan kondisi keuangan perusahaan yang sedang sulit dari PT. Darmahenwa dianggap tidak masuk akal, dikarenakan operasi produksi batu bara perusahaan yang nampak lancar dan sesuai target.
“Apa yang disampaikan perusahaan tadi itu tidak masuk logika bahwa Darmahenwa lagi sulit, kenapa beli alat? sementara produksi juga mencapai target, kemudian harga batu bara juga naik lebih 130 dollar per ton, artinya ini ndak masuk akal,” tegasnya.
Dirinya pun senada dengan karyawan yang tidak Terima terkait kenaikan upah tersebut, “jadi memang wajar karyawan meminta agar bagaimana perusahaan kembali membicarakan tentang kenaikan upah ini,” tandasnya.
Dari hasil RDP itu pun pihak DPRD Kutim memberikan kesempatan bagi manajemen dengan serikat pekerja untuk melakukan negosiasi, sebagaimana rapat yang dihadiri oleh Manager HRD PT. Darmahenwa dan Serikat pekerja. (Adv)