Halokaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-8 tentang Penyampaian Rekomendasi Dewan terhadap LKPj Bupati Kutim TA 2022 di ruang utama, Selasa (16/5/2023).
Agenda dimulai pukul 10.30 wita yang dibuka oleh Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua 1 Asti Mazar. Hadir pula Bupati Kutim Ardiansyah bersama Wabup Kutim Kasmidi Bulang.
“Rapat paripurna kali ini beragendakan penyampaian LKPj Bupati Kutim TA 2022 yang akan dibacakan oleh Panitia Khusus LKPj yang dibentuk DPRD Kutim,” ujar Joni.
Ia menyebutkan, LKPj Bupati Kutim merupakan bahan evaluasi pemerintah daerah sebagai acuan penyusunan anggaran daerah dan rencana strategis pembangunan daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj David Rante kemudian membacakan laporan kerja pansus di atas podium.
“DPRD berhak meminta laporan dan penjelasan LKPj Bupati sebagai fungsi legislatif dan dituangkan dalam undang-undang.”
“Berhak mengajukan tanggapan, menggelar rapat dan mengunjungi lokasi dalam rangka mengumpulkan laporan kinerja pemerintahan,” sambungnya.
Ia menyatakan, LKPj Bupati Kutim perlu ditinjau oleh DPRD sebagai bahan evaluasi dan acuan rencana pembangunan serta bentuk pengawasan eksekutif di tingkat penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Berdasarkan undang-undang dan surat keputusan, maka dibentuklah Panitia Khusus mengacu pada aturan dan ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Serangkaian kerja yang dilakukan, kata David, menggelar rapat internal, rapat dengan Bappeda dan seluruh perangkat daerah dan rapat pemantapan. Termasuk kunjungan kerja ke Pemkot Samarinda.
Sejumlah anggota dewan hadir memenuhi quorum sehingga rapat paripurna dapat digelar. Hingga berita ini diturunkan, agenda tersebut masih berlansung. (Adv)