Halokaltim – Penangkapan pelaku bermula pada Rabu, 28 September 2022, sekitar pukul 09.30 Wita. Polres Kutai Timur (Kutim) kembali meringkus pemilik narkoba jenis sabu dari Kecamatan Telen, Kabupaten Kutim.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Muara Wahau, AKP Asriadi dalam rilisnya, Jumat (30/9/2022).
“Pelaku adalah pria berinisial AN usia 31 tahun, profesi sebagai buruh panen, warga Desa Muara Pantun RT. 001, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutim,” ujarnya seperti dikutip dalam rilis.
Penangkapan pelaku bermula pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar jam 09.30 Wita, petugas Polsubsektor Telen Polsek Muara Wahau mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba.
Diduga salah satu rumah warga yang beralamat di Jalan Poros Desa Muara Pantun Km. 01 RT. 09, Kecamatan Telen sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya untuk memastikan info tersebut, petugas melaksanakan penyelidikan, di tempat kejadian perkara (TKP).
“Lalu sekitar jam 10.30 wita, dengan didampingi oleh Ketua RT setempat, petugas mengamankan seorang laki-laki yang berada di sebuah rumah dengan gerak gerik mencurigakan,” ujarnya.
Setelah dikonfirmasi, laki-laki tersebut mengaku berinisial AN selaku pemilik rumah.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, lalu mendapati satu poket diduga narkotika jenis shabu seberat 0,63 gram beserta plastiknya di sebuah lemari baju dalam sebuah kamar.
AN mengakui kalau sabu itu adalah miliknya setelah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian usai melakukan pemeriksaan.
“Petugas juga mengamankan timbangan elektrik dan dua buah sendokan plastik dari dalam sebuah kotak HP REALME type 5i warna kuning,” ucapnya.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan empat poket diduga narkotika jenis sabu yang akan diedarkan dengan berat masing-masing 0,15 dan 0,16 gram.
Atas temuan tersebut, pelaku dan berbagai barang buktinya diamankan ke Polsek Muara Wahau untuk diproses secara hukum lebih lanjut. (*)