Kaltim Bakal Peroleh Insentif Termin 1 Senilai USD20,9 Juta

Kaltim Bakal Peroleh Insentif Termin 1 Senilai USD20,9 Juta
Kaltim Bakal Peroleh Insentif Termin 1 Senilai USD20,9 Juta.(/ist)

SAMARINDA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui  Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim bersama Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Joint Supervision Mision For First Emission Reduction Monitoring Report, East Kalimantan Jurisdictional Emission Reduction Programm (EK-JERP) – FCPF Carbon Fund di Ruang Rubby Hotel Mercure Samarinda, pada Senin (3/10/2022). 

Acara ini merupakan tindak lanjut bergabungnya Kaltim dalam Program Fasilitas Kemitraan Karbon Fund (FCPF-CF) dari Bank Dunia (World Bank).

Diketahui Kaltim sudah membuat laporan pengurangan emisi tahap 1  yang disebut dokumen Emission Reduction Monitoring Report Pertama (ERMR-1) yang telah dibuat oleh Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG) Universitas Mulawarman. 

Kate Lilian Chadwick selaku Carbon Finance Specialist dari pihak World Bank menjelaskan dokumen ERMR 1 merupakan syarat untuk memperoleh insentif termin 1 sejumlah 20,9 juta USD. 

“Dokumen ERMR akan dikoreksi dan akan divalidasi oleh tim kami. Kalau sudah oke baru akan kami bayar,” jelasnya.  

Turut hadir Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Joko Istanto selaku Koordinator Sefeguard menyatakan kesediaannya bersama tim untuk memperbaiki apa yang diminta untuk dokumen safeguard.

“Kami siap memperbaiki apapun yang diminta World Bank agar proses ini bisa cepat selesai,” ungkapnya.

Tampak hadir Ketua Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Daddy Ruhiyat, perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dan  lembaga sosial terkait. (mk/ADV/Kominfokaltim)