Halokaltim – Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) lakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 681,62 gram bruto dan obat keras jenis LL sebanyak 5059 butir yang berlangsung di Koridor Mako Polres, Rabu (14/9/2022) pagi.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Resnarkoba AKP D Jaelatu, serta merta diikuti Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Ketua BNK, mengeksekusi sejumlah barang bukti tersebut dengan cara diblender, kemudian dibuang ke dalam closed.
Sebelumnya Anggoro menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Kutim. Selanjutnya disebut barang bukti juga akan disisihkan untuk keperluan Laboratorium Surabaya, setelah diterbitkan berita acara pemusnahannya.
“Yang rencananya akan dimusnahkan ini sudah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Setelahnya nantinya akan dibuatkan berita acara pemusnahan barang bukti, untuk nantinya sebagian juga akan disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di Surabaya,” Jelas Kapolres.
Adapun barang bukti tersebut diamankan dari 10 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras yang disita dari 12 tersangka, terdiri dari 9 pria dan 3 wanita. Dua diantara perkara diatas masih dalam proses sidik, sedangkan 8 perkara sudah tahap 1.
Proses pemusnahan turut disaksikan oleh para tersangka dan selanjutnya di tanda tangani pada berita acara pemusnahan barang bukti narkoba.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut telah merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 71 huruf (k) dan pasal 91 ayat (5) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebagai informasi, perkara penyalahgunaan narkoba di Kutim periode Januari hingga September 2022 tercatat sebanyak 131 kasus dengan 149 pelaku. Dimana 3 tersangka masih kategori anak dibawah umur, dan 12 diantaranya adalah perempuan. (*)