Halokaltim – Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selama Januari hingga September 2022, mencatat sebanyak 131 kasus berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian Polres Kutim. Baik di wilayah Kota Sangatta, maupun di pelosok kecamatan.
Berdasarkan data dari Polres Kutim, dari 131 perkara tersebut berhasil diringkus sebanyak 149 pelaku. Di mana dalam total pelaku, terselip 3 tersangka anak dengan kategori di bawah umur, dan 12 di antaranya adalah perempuan. Sedangkan sisanya merupakan pria dewasa.
Data itu dibeberkan langsung Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono di hadapan awak media saat melaksanakan press release pemusnahan barang bukti narkotika dan obat keras jenis LL di Mapolres Kutim, Rabu (14/9/2022).
“Terhitung mulai Januari sampai dengan September, jumlah laporan polisi yang sudah bisa kami angkakan sebanyak 131 kasus dengan jumlah tersangka 149 orang. Laki-laki 134 orang, perempuan 12 orang, dan anak-anak sebanyak 3 orang,” ungkap Anggoro.
“Jadi kami tetap berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba sampai dengan ke akar-akarnya,” tambahnya.
Perihal pemberantasan itu pun, pihaknya berharap masyarakat dapat memberikan informasi bila mengetahui ada tindakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Mohon untuk bisa diinformasikan kepada kami untuk nanti kami lakukan penindakan, dan pesan kami semua kepada masyarakat, jauhi narkoba,” tuturnya. (*)