Halokaltim – Sabtu, 13 Agustus 2022, sekitar pukul 13.30 Wita, telah diamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, di Jalan Poros Ojolali RT 11, Desa Nehas Liah Bing, Kecamatam Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim).
Hal.ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 26 / VIII / 2022 /SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK MUARA WAHAU/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALTIM, 13 Agustus 2022. Bahwa hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam rumus Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Pelaku yang ditahan adalah Pahrul Lajji alias Arul (26), seorang buruh warga Jalan Lejau RT 02, Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kutim.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolsek Muara Wahau AKP Asriadi SH MH menjelaskan, pebgungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Bahwa di Jalan Poros Ojolali RT 011, Desa Nehas Liah Bing, sering terjadi transaksi sabu.
“Petugas Polsek Muara Wahau yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Wahau Iptu Suparno kemudian melakukan penyelidikan bersama dengan anggota ke lokasi yang disebutkan tersebut. Kemudian petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” papar Asriadi.
Setelah diamankan, yang ternyata laki-laki tersebut mengaku bernama Pahrul alias Arul. Saat petugas melakukan penggeledahan petugas mendapati 1 (satu) buah kotak sekring warna hitam yang berisi 1 (satu) poket diduga Shabu dengan berat 2,78 gram beserta plastiknya dan 1 (satu) buah sendokan terbuat dari sedotan plastik warna putih yang ditemukan di dalam Kap samping kanan motor. Lalu di kap bawahnya petugas mendapati 1 (satu) Pack besar plastik clip kosong.
“Kemudian petugas juga mendapati 1 (satu) buah Masker yang berisi 1 (satu) poket diduga Shabu dengan berat 0,60 gram beserta plastiknya dan 2 (dua) pack kecil plastik clip kosong di dalam Kap lampu reting sebelah kiri depan. Semua barang bukti tersebut diakui milik Pahrul,” paparnya.
Jika ditotal, semua barang bukti narkoba sabu tersebut seberat 3,26 gram.
Selain itu dari pelaku petugas juga mengamankan 1 (satu) unit HP warna Ungu Metalik, dan Uang tunai diduga hasil jual Shabu sebesar Rp 647.000 dari berbagai pecahan, serta 1 (satu) unit sepeda motor warna merah hitam tanpa plat nopol yang menjadi alat angkut yang digunakan.
“Selanjutnya saudar Pahrul beserta barang bukti yang ada, diamankan ke Polsek Muara Wahau untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap kapolsek. (*)