Halokaltim – Polsek Muara Bengkal Polres Kutai Timur melalui Unit Reskrim menggagalkan peredaran ribuan pil dobel L.
Hal ini setelah Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal bekerja sama dengan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim mengenai informasi tentang obat-obatan terlarang yang dikirim menuju alamat Kecamatan Muara Bengkal.
“Kami terima informasi dari Ditresnarkoba, dan langsung bekerja sama dengan kantor J&T untuk segera lapor apabila penerima datang, ” Kata Kapolsek Muara Bengkal Iptu Akhmad Wira, Sabtu (13/8/2022).
Setelah penerima datang dan menerima paket, unit reskrim segera mengamankan dan melakukan pemeriksaan.
Setelah digeledah dan diperiksa, diketahui HE (26) membeli obat-obatan terlarang tersebut dari seorang teman asal kota Medan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 5059 butir obat keras jenis Double L yang menurut pengakuan HE akan dirinya jual di Kecamatan Muara Bengkal.
Saat ini HE berada di Mapolsek Muara Bengkal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)