SAMARINDA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring dalam Rapat Kerjasama dan Koordinasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan se-Kaltim yang ingin dicapai adalah kesamaan paham, kesamaan misi dan visi.
“Menyamakan paham, misi dan visi ini sering sekali seperti orang berbicara, selesai berbicara lalu lupa, oleh karena itu harus diketahui apa itu paham, dan kita harus mengerti bahwa adanya organisasi yang membidangi kebakaran, harus satu komando, padahal yang namanya penyelamatan itu kalau komandonya tidak sama atau satu komando, maka susah melakukan tugas pokok penyelamatan,” tegas AFF Sembiring saat membuka Rapat Kerjasama (Raker) dan Koordinasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan se-Kaltim, yang digelar oleh Satpol PP Provinsi Kaltim, di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (5/7/2022).
Sembiring yang juga Kadis Perhubungan Kaltim itu, menegaskan dalam melaksanakan tugas dengan alat, teman dan tim, kalau itu semua tidak dikomandoi dengan benar, maka yang terjadi adalah kerja sendiri-sendiri nantinya.
“Iya kalau tugas pokok tercapai, tapi kalau tidak tercapai maka perlu dilakukan evaluasi kita bersama, jadi kita semua bagaimana penentuan objek kerja antara provinsi dan kabupaten kota dengan sinkronisasi supaya satu paham, satu misi dan visi dalam melaksanakan tugas pemadaman kebakaran,” tandasnya.
Sembiring juga mengharapkan dalam Raker dan Koordinasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan se-Kaltim, masing-masing kabupaten kota memberikan masukan pengalaman dan kendala yang dihadapi, sehingga nantinya bisa menjadi satu kesimpulan dalam langkah-langkah yang lebih progresif, dan langkah-langkah yang lebih masif dalam pelaksanan tugas.
“Jangan sampai nanti, bajunya biru tetapi kerjanya tidak terpusat, oleh karena itu perlu penguatan tugas dan fungsi serta pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam memberikan pelayanan serta perlindungan masyarakat dari ancaman bencana kebakaran di Kaltim,” pesannya.
Sembiring juga minta agar urusan kebakaran merupakan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), melalui aplikasi pelaporan SPM.
“Pelayanan penerapan SPM menjadi perhatian dan mendapat pengawasan Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat. Oleh karena itu diharapkan laporan penerapan SPM khususnya urusan kebakaran di kabupaten kota dapat secara rutin dilakukan melalui aplikasi SPM Kemendagri, termasuk laporan tahun 2021 dan laporan triwulan 1 dan II tahun 2022 dapat segera dituntaskan,”pinta Sembiring.(mar/sul/her/adpimprov kaltim)