SAMARINDA – Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Eleminasi) Malaria di Provinsi Kaltim tahun 2022, yang digelar Biro Kesra Setdaprov Kaltim, menghasilkan enam kesepakatan antarlintas sektor baik antarpemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota dan pihak swasta atau perusahaan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Setyo Budi Basuki mengharapkan enam kesepakatan oleh semua pihak yang terlibat dapat bersama-sama memahami dan masing-masing dinas instansi baik di lingkup Pemprov Kaltim maupun kabupaten kota termasuk pihak swasta yang telah diberikan wewenang untuk menindaklanjuti bersama.
“Jadi komitmen untuk bersama-sama memantau mana yang belum dikerjakan mari kita kerjakan, sehingga pada tahun 2027, Provinsi Kaltim bisa mengeleminasi kasus malaria,” kata Setyo Budi Basuki usai menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Eleminasi) Malaria di Provinsi Kaltim tahun 2022, yang digelar di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (4/6/2022).
Adapun enam kesepakatan dalam eleminasi malaria di Provinsi Kaltim yaitu :
- Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten kota se-Kalimantan Timur bersepakat untuk mendapatkan Sertifikasi Eliminasi Malaria dari Kementerian Kehatan RI pada tahun 2027.
- Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan Surat Edaran/Instruksi Gubernur ditujukan kepada lintas sektor terkait, dalam upaya pencegahan penularan Malaria, serta pengaktifan kembali Pos Malaria Hutan (Posmalhut)) oleh pemerintah daerah setempat di wilayah yang berpotensi menjadi pintu keluar/masuk hutan.
- Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim membuat draft Peraturan Gubernur terkait eliminasi Malaria dan akan di fasilitasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim, yang akan dilanjutkan dengan peraturan turunan di kabupaten kota masing-masing.
- Membentuk tim eliminasi malaria lintas batas kabupaten (task force), yang akan melibatkan unsur dari TNI/Polri yang berada di daerah masing- masing, dalam rangka menuntaskan permasalahan Malaria di lintas batas antar kabupaten yang di prakarsai oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dan difasilitasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim.
- Mendorong kabupaten dan kota yang terdampak langsung kasus penularan Malaria agar diberikan alokasi anggaran yang besar yang bersumber dari APBD masing- masing kabupaten dan kota.
- Mendorong 4 Kabupaten dan kota yang mengalami trend kasus tinggi terpapar Malaria yakni PPU, Paser, Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Barat agar mendapat perhatian khusus dalam penerapan kebijakan eliminasi malaria.(mar/sul/adpimprov kaltim)