SAMARINDA – Tim Kerja Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Direktorat Jenderal Pencegahan dan pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dr Hellen Dewi Prameswari mengatakan sudah menyusun proyeksi dari annual parasite insiden untuk Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) yang pada saat ini kondisinya adalah endimisitas tinggi. Oleh karena itu diharapkan pada tahun 2023 secara proyeksi dari zona merah bergeser ke kuning.
“Untuk merealisasikan dari zona merah ke kuning untuk kasus malaria, tentunya diperlukan dukungan dan komitmen semua pemangku kepentingan, bukan hanya pemerintah, tetapi juga peran dan partisipasi perusahaan dalam keterlibatannya melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit malaria khususnya di PPU,” kata Hellen Dewi Prameswari usai mengikuti Rakor Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Eleminasi) Malaria di Provinsi Kaltim Tahun 2022 yang digelar Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (4/7/2022).
Hellen menambahkan kasus-kasus malaria yang terjadi Kabupaten PPU adalah muara kasus, dimana sebenarnya kasus malarianya berasal dari kabupaten yang bersebelahan atau lintas batas dengan Kabupaten PPU.
“Kita harapkan kasus malaria di PPU bisa cepat turun, apalagi PPU merupakan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Upaya-upaya pencegahan dan pengendalian harus terus dilakukan baik di tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi, karena kasus malaria di PPU, bukan masalah provinsi saja, tetapi juga masalah nasional yang harus diselesaikan secara bersama-sama,” tegasnya.
Hellen juga mengapresiasi Pemprov Kaltim yang telah membuat kesepakatan dan komitmen dalam upaya pencegahan dan pengendalaian penyakit menular (eleminasi) kasus malaria di Kaltim, dengan harapan kesepakatan tersebut bisa dijalankan, karena untuk mencapai apa yang ditargetkan harus ada komitmen dari seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan adanya kesepakatan tersebut, artinya kan susah ada komitmen bersama, kita tunggu saja dari komitmen di tingkat kepala daerah untuk menindaklanjutinya. Apalagi kalau ada Peraturan Gubernur untuk mendukung percepatan pengendalian kasus malaria khususnya di PPU dan umumnya di Kaltim,” tandas Hellen. (mar/sul/adpimprov kaltim)