Halokaltim – Sebuah bank berbasis syariah dibobol oleh warga Sangatta, Kutai Timur, 3 Juli 2022, pukul 19.30 Wita. Mendapat laporan tersebut, Tim Macan dan Tim Identifikasi Satreskrim Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Berbekal informasi laporan dari karyawan Bank Muamalat tersebut, Tim Macan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, datang ke TKP melakukan penyelidikan, di Jalan Yos Sudarso II, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.
“Dari laporan karyawan bank tersebut, bahwa box kaca di bagian belakang serta dinding ruangan tempat penyimpanan brankas telah dibobol atau dipecahkan oleh seorang warga tak dikenal,” ungkap Iptu I Made Jata Wiranegara didampingi jajarannya, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kutim, Kamis (7/7/2022).
Dijelaskan lebih lanjut, pelaku dengan inisial SLH (42), melakukan upaya pembobolan bank lewat belakang bank dengan memecahkan kaca box, kemudian membobol dinding ruangan tempat penyimpanan brankas dengan menggunakan sebuah obeng.
Tak memakan waktu hingga lama. Kurang dari 24 jam setelah pembobolan, hasil olah TKP dengan didukung bukti rekaman CCTV membuat Tim Macan dan Tim Identifikasi Polres Kutim semakin bergerak cepat melanjutkan penyelidikan. Hingga berhasil menemukan pelaku di sebuah bangunan setengah jadi di Jalan Yos Sudarso II, Sangatta Utara, Senin 4 Juli 2022, pukul 14.20 Wita.
“Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti pakaian, sepatu, dan masker yang digunakan saat melakukan aksi upaya pembobolan. Serta adanya petunjuk luka pada salah satu tangannya yang diduga bekas terkena pecahan kaca saat melakukan pembobolan,” ucap Jata.
baca juga Pencurian Terencana, Curanmor Onderdil Sangatta Diungkap Polres Kutim
Belakangan diketahui, pelaku dengan inisial nama SLH adalah seorang buruh bangunan, warga Gang Hasanuddin, Desa Singagembara, Kecamatan Sangatta Utara.
Barang bukti yang diamankan dalam kejadian ini adalah satu sepeda motor bebek KT 3995 DU, satu tas selempang cokelat berisi obeng, tang, dan kunci-kunci beserta dompet warna hitam, vape dan liquid, buku katalog, kuas, dan tali. Kemudian ada selembar baju loreng warna cokelat, selembar baju oblong putih, selembar celana jeans panjang biru, sepasang sepatu biru-putih, selembar masker biru, dan satu flashdisk merah-hitam berisi rekaman CCTV.
“Atas pencobaan pencurian, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terang Jata dalam keterangan resminya. (*)