Optimalisasi Data, Disnakertrans Harap Tenaga Kerja Lokal Miliki KTP Domisili Kutim

Halokaltim – Sejak periode 2021 hingga kini, telah terserap 12.400 tenaga kerja yang terdata di Disnakertrans Kutim.

Namun begitu, masih ada beberapa warga tenaga kerja yang belum terdata, karena belum semua pekerja perusahaan terdata verifikasi di Kutim.

Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif mengatakan, ada beberapa contoh serapan tenaga kerja. Seperti contohnya di PT Indexim, terdata hanya sekira 500 tenaga kerja. Namun ternyata di subkontraktornya, terdapat sekira 5.000 tenaga kerja.

“Jadi banyak sekali yang tidak terdata. Tapi setelah dilakukan verifikasi, hingga ke subkontraktornya, ternyata banyak serapan tenaga kerja yang tidak terdata. Karena itu, kami optimis sebenarnya, tenaga kerja terserap, jauh lebih besar dari data yang ada,” katanya.

Selain melakukan pendataan secara online, disnaker juga ingin melakukan sinkronisasi pelaksanaan Perda Kependudukan dan Perda Keternagakerjaan.

Di mana Perda Kependudukan menyatakan bahwa warga yang bermukin selama setahun di Kutim, harus memiliki KTP domisili Kutim.

Sementara di Perda Ketenagakerjaan disebutkan, warga yang sudah ber-KTP Kutim, itu dianggap sebagai tenaga kerja lokal.

“Kami melihat banyak yang kerja di Kutim, namun belum memiliki KTP Kutim. karena itu kami ingin dua perda ini berjalan beriringan,” harap Sudirman Latif.

“Sehingga semua pekerja di Kutim, harus memiliki KTP Kutim, sehingga serapan tenaga kerja, bisa terlihat jelas jumlahnya berapa. Karena kalau masih KTP luar, bekerja di Kutim, tidak masuk dalam data penerimaan tenaga kerja lokal, karena masih KTP luar,” katanya. (*)

Editor: Raymond Chouda