Halokaltim – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Basti Sanggalangi menyebut, dalam Perda Penyelenggaraan Ketenagakarjaan diatur bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim wajib memiliki kantor di Kutim.
“Jikalau perusahaan itu tidak memiliki kantor, kita akan memberikan sanksi. Karena kita ingin perusahaan ini datang menanamkan investasi harus memiliki kantor,” ucap Basti Sangalangi.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, selama ini banyak perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang, bahkan banyak perusahaan mendirikan kantor di area tambang PT Kaltim Prima Caol (KPC) yang sulit diakses oleh masyarakat.
“Sementara lokasi KPC itu kan area terbatas, sehingga kita memasukan poin pasal itu bahwa wajib memiliki kantor cabang,” jelasnya.
Diharapkan, dengan adanya kantor cabang masyarakat Kutim khususnya yang ingin mencari pekerjaan dapat lebih mudah mengakses perusahaan-perusahaan tersebut.
“Harapan kita ketika perda ini sudah kami sosialisasikan, kami ingin perusahaan tetap hormat menjalankan Perda ini,” tutupnya.
Diketahui, penegasan dari Basti Sanggalangi tersebut sebab telah disahkannya Raperda menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Hal ini melindungi banyaknya hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan hingga semangat untuk membenahi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutim supaya lebih ramah dengan lingkungan di Kutim, baik dari segi SDM hingga operasional dan managemennya. (*)