Kesbangpol Kaltim Laksanakan Sosialisasi Gerakan Nasional Revolusi Mental Bagi ASN

SAMARINDA – Sejak digaungkan pada tahun 2016 hingga saat ini, ternyata masih ada tiga daerah di Kalimantan Timur yang belum membentuk Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

“Iya masih ada tiga daerah, yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Barat dan Berau,” sebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sufian Agus usai membuka Sosialisasi Gerakan Nasional Revolusi Mental Tahun 2022 Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Unsur Pentahelix di Grand Ballroom Crystal 5 Hotel Mercure Samarinda, Rabu 29 Juni 2022.

Sementara kabupaten dan kota yang sudah terbentuk ada tujuh daerah, yakni Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, Bontang dan Paser.

Menurut dia, revolusi mental yang ditujukan kepada setiap organisasi perangkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota bukanlah program baru.

Tapi lanjutnya, gerakan berupa kegiatan inovasi menyangkut orang banyak yang dilakukan setiap perangkat daerah.

Misalnya, gerakan penanaman pohon yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup atau pun Dinas Kehutanan yang bersinergi dengan OPD lain.

Juga, gerakan atau kegiatan dinas kesehatan berupa gerakan toilet bersih dan imbauan kepada ASN maupun masyarakat luas terkait dilarang merokok di tempat umum.

“Nah, ini kan kegiatan-kegiatan sederhana dan rutin dilakukan perangkat daerah, namun memiliki makna gerakan revolusi mental ASN itu sendiri maupun masyarakat umum,” jelas Sufian.

Karenanya, Pemerintah Provinsi Kaltim berharap mereka segera membentuk Gugus Tugas GNRM di daerahnya.

“Tadi Mahakam Ulu sudah menyanggupi dan segera membentuk, namun Kutai Barat dan Berau kita belum memperoleh informasi,” ungkap Sufian seraya menambahkan segera menyurati Badan Kesbangpol setempat untuk bisa melakukan koordinasi.

“Badan Kesbangpol hanya menghimpun dari kegiatan revolusi mental yang dimiliki dan rutin dilaksanakan setiap OPD. Jadi alasannya selama ini terbentur masalah anggaran, padahal tidak perlu anggaran khusus, hanya menghimpun saja dan rutin setiap empat bulan melaporkannya,” pungkas Sufian.(yans/sul/adpimprov kaltim)