Agusriansyah Ungkit Raperda Perlindungan Perempuan Dilatari Negara Signifikan Alami Kekerasan Perempuan

Agusriansyah Ridwan

Halokaltim – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang Perlindungan Perempuan dalam rapat Paripurna ke-11 yang dilaksanakan pada Senin (6/6/2022).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Wakil Ketua 1, Azti Mazar Bulang dan dihadiri Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman serta sejumlah instansi baik dari pemerintah maupun Forkopimda.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pokok- Pokok Keuangan Daerah.

Nota Penjelasan Raperda Perlindungan Perempuan dibacakan langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Agusriansyah Ridwan. Dia menyebut, Raperda Perlindungan Perempuan dilatarbelakangi predikat Negara terhadap kekerasan perempuan yang cukup signifikan.

“Yang kedua perkembangan kemajuan era globalisasi menuntut kita betul-betul bagaimana agar supaya, keterlibatan prempuan ini betul-betul harus di akomodir dan dilindungi secara regulasi,” ucap Agus Fecho.

Lanjut Agus, selain melibatkan perempuan dalam sistem pemerintahan juga bagaimana melindungi perempuan dalam presektif kekerasan baik dari kekerasan verbal maupun kekerasan fisik.

“Harapan kita dengan adanya Perda Perlindungan perempuan ini nanti, paling tidak Kabupaten Kutai Timur sudah ada regulasi acuan turunan dari undang-undang perlindungan perempuan, hak asasi manusia, kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dijelaskan Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, setelah penyampaian nota Raperda ini kemudian akan menunggu jawaban dari pemerintah, sebelum dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang nantinya secara detail mengkorelasikan regulasi-regulasi terkait aturan perlindungan perempuan.

“Dalam pembahasan Raperda kita akan melibatkan stekholder, pasti akan ada diskusi publik yang dibangun. Terutama pemerhati –pemerhati perempuan, aktivis perempuan serta pihak berwenang. Secara data dan informasi di Kutim tingkat kekerasan dalam perempuan persentasenya berapa,” tutupnya. (*)