Halokaltim – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Prayunita Utami dari Fraksi Partai Nasdem menyebutkan, pentingnya memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak di Kutim. Dia mengajak para anggota DPRD dan perwakilan pemerintah untuk mengingat permasalahan terkait perlindungan perempuan merupakan hal yang kompleks dan holistik. Sehingga diperlukan peran dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
Ditegaskannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Pasal 12 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa urusan pemberdayaan perempuan merupakan urusan pemerintah mencakup tanggung jawab dan fungsi serta koordinasi.
“Akumulasi pemenuhan hak dan perlindungan perempuan untuk melepaskan mereka dari berbagai permasalahan hingga ke tingkatan daerah. Hal tersebutlah yang mendorong DPRD Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan di Kabupaten Kutai Timur,” ungkap Prayunita.
Menurutnya, sudah banyak peraturan perundang-undangan yang terkait. Namun jika berbicara mengenai perlindungan perempuan, maka perlu berbicara mengenai pemenuhan hak dan kesejahteraan di dalamnya. Kemudian mencakup ketahanan keluarga antara subsistem satu berkaitan dengan subsistem yang lainnya.
“Ada tiga subsistem yang penting yang harus dimasukkan dalam raperda agar dapat diimplementasikan dengan baik. Yakni subsistem Kesejahteraan Sosial Peradilan Pidana dan subsistem perubahan perilaku juga dipastikan tidak ada di dalamnya, ditentukannya organisasi-organisasi perangkat daerah yang menangani permasalahan perlindungan perempuan,” paparnya.
“Kami berharap ke depannya agar dengan dibentuknya Perda Perlindungan terhadap Perempuan ini bisa merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan perempuan. Sebab dari pengawasan legislatif sampai saat ini masih banyak ditemukan kasus-kasus tersebut,” bebernya.
“Selain kasus kekerasan, juga ditemukan banyak anak dan perempuan yang ditelantarkan karena belum mendapatkan hak dasarnya, seperti pendidikan dan kesehatan, dengan masih adanya kasus-kasus tersebut,” tegasnya. (*)