Pencurian Terencana, Curanmor Onderdil Sangatta Diungkap Polres Kutim

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian onderdil motor yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Kutim, Senin (20/6/2022).

Halokaltim – Terungkap sudah kasus pencurian onderdil sepeda motor yang sempat meresahkan warga Sangatta beberapa waktu lalu. Berkat beberapa petunjuk yang diterima, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil mengamankan para pelaku.

Rabu (15/6/2022) dini hari, Tim Opsnal Polres Kutim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dengan inisial FR, AR, dan OD. Adapun di antara pelaku masih ada yang di bawah umur.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kanit Pidana Umum Ipda Erwin menjelaskan kronologis kejadian pencurian velg ban motor tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Polres Kutim, Senin (20/6/2022).

“Pada Hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira jam 00.00 Wita, Sat Reskrim Polres Kutim menerima informasi adanya pencurian. Kemudian Tim Opsnal segera mendatangi TKP untuk mencari informasi dan petunjuk tentang pelaku, diperoleh petunjuk dari olah TKP dan keterangan saksi-saksi, diduga kuat bahwa pelaku adalah FR,AR dan OD,” ungkapnya.

Lanjut Erwin, melalui hasil olah TKP tim yang dipimpin Kanit Opsnal Reskrim Ipda Herianto fokus mencari keberadaan para terduga pelaku, yang diperoleh informasi sedang berada di kediamannya masing-masing.

“Pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira jam 01.00 Wita pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Kutim kemudian langsung membawa pelaku ke Kantor Polres Kutim untuk diproses lebih lanjut,” urainya.

Erwin menambahkan, pencurian velg ini sudah direncanakan pelaku beberapa hari sebelumnya.

“FR mengajak AR dan OD untuk mengambil pelang motor yang sudah menjadi target FR yang dia pantau selama 3 hari,” imbuhnya.

Dalam modusnya dikatakan pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara melepaskan ban dan velg menggunakan kunci-kunci yang sudah disiapkan. Adapun dari hasil penyelidikan, barang curian tersebut untuk mereka gunakan sendiri.

“Dari hasil penyelidikan kami,tersangka melakukan tindak pidana pencurian adalah untuk digunakan di motor pribadi,” ucap Erwin.

Diketahui Untuk korban dari pencurian tersebut, adalah Muzakkir dan Ade yang semuanya warga Sangatta, Kutim. Adapun kendaraan yang ban dan velgnya dicuri oleh pelaku yaitu Honda Scoopy dan Yamaha Mio Soul.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, yakni :

  • 2 (dua) buah Velg Motor satu set dengan ban depan belakang warna HITAM EMAS.
  • 2 (dua) buah Velg Motor satu set dengan ban depan belakang warna HITAM.
  • 4 (empat) buah kunci yaitu T (10), Y (8.10.12), kunci 22, & kunci 14
  • 1 (satu) buah motor Mio soul G
  • 1 (satu) buah motor Genio
  • 1 (satu) buah knalpot warna hitam.

(*)