Saran Fraksi PDI Perjuangan terhadap 2 Nota Raperda Diapresiasi Pemkab

Rizali Hadi. (foto: Andika)

Halokaltim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sampaikan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait raperda perubahan atas perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (13/6/2022).

Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim saat menghadiri rapat paripurna ke 14, Bupati Kutim melalui Sekretaris Daerah Rizali Hadi menyatakan sependapat atas pandangan Fraksi PDI Perjuangan, yang pada prinsipnya menyambut baik dua usulan raperda dari pemerintah daerah tersebut.

Dalam hal ini fraksi partai berlambang banteng itu mengingatkan agar pelaksana tugas dan wewenang pengelolaan keuangan daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.

“Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar pengelolaan keuangan daerah ditujukan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Menanggapi saran Fraksi PDI Perjuangan tersebut, Pemerintah Daerah sependapat atas saran tersebut,” terang Rizali di hadapan Ketua dan Anggota DPRD Kutim yang hadir.

Rizali menyebut dalam raperda pengelolaan keuangan tersebut, dipandang lebih detail, mengingat dalam raperda yang diusulkan pemerintah itu memiliki mekanisme yang telah diatur sedemikian rupa, mulai dari perencanaan hingga pengawasan secara terbuka.

“Raperda ini mengatur mekanisme dari hulu ke hilir, yakni, mulai dari segi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan yang dilakukan dengan trasparan,” urainya.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kutim itu menyampaikan harapan pemerintah, agar kiranya penyusunan anggaran dapat lebih akuntable, guna tercapainya kesejahteraan pembangunan di Kutim.

“Diharapkan penyusunan dan penggangaran dapat lebih akuntable demi mencapai tujuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Sekretaris Daerah Kutim yang baru dilantik itu. (*)