Halokaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mendukung upaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang keberadaan serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB).
Anggota DPRD Kutim, Basti Sanggalangi menyatakan mendukung dilakukannya verifikasi terhadap keberadaan SP/SB di Kutim.
“Bagus, namanya verifikasi itu kan untuk keterwakilan di dalam kelembagaan, kalau tidak diverifikasi nantinya saling mengklaim punya anggota. Kalau dilakukan verifikasi maka bisa kelihatan di situ bahwa si A dan B memiliki anggota segini,” ujar Basti di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (13/6/2022).
Meski demikian, Basti yang juga sebagai pengurus SP/SB itu berharap verifikasi terhadap SP/SB oleh Disnakertrans dilakukan dengan mekanisme yang tepat.
Dia menilai pendataan atas keberadaan SP/SB di Kutim selama ini masih bersifat normatif. Sehingga ada pengurus SP/SB hanya bisa mengklaim memiliki anggota yang banyak, tapi tidak didukung dengan data akurat.
“Memang ada berapa Serikat yang orangnya 4000 tapi secara administrasi nggak ada, sehingga di dalam Kemenaker tadi yang menjelaskan bahwa memang harus dilakukan verifikasi,” tutur politisi PAN ini.
Langka efektif yang bisa dilakukan dalam verifikasi SP/SB, menurut Basti, masing-masing SP/SB menyertakan KTA setiap anggota dalam formulir pendaftaran verifikasi.
“Syarat seseorang menjadi anggota itu adalah kartu, kalau mau dikatakan penduduk di Indonesia harus punya KTP, kalau organisasi harus punya kartu anggota,” jelasnya. (*)