David Rante Layangkan Interupsi, Harap Pemerintah Komit Lakukan Lompatan Besar

David Rante. (foto: Andika)

Halokaltim – Penyampaian pendapat pemerintah tentang dua buah raperda perubahan tentang perangkat daerah, dan pokok- pokok keuangan daerah, pada paripurna ke-14, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur (Kutim), menuai interupsi sebelum rapat berakhir.

Interupsi dilayang oleh Ketua Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) DPRD Kutim, David Rante yang memandang minimnya serapan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Adapun hal itu disampaikan sesuai dengan laporan yang tertuang dalam website Pemerintah Pusat.

“Hingga awal bulan Juni, Kutim telah mendapatkan dana transfer pusat hingga Rp1,2 Triliun, tetapi yang sudah terserap itu baru sekitar Rp400 Milliar, itu berarti masih ada Rp700 milliar yang belum terserap. Sementara kita sekarang sudah berada dipenghujung triwulan kedua,” tegasnya.

Politisi Gerindra itu menambahkan, bahwa berdasarkan pengalaman jika anggaran menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) maka daerah yang bakal dirugikan, lantaran dinilai tidak mampu membelanjakan anggaran yang ada.

“Penilaian Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Keuangan itu menganggap kita tidak mampu menyerap anggaran,” tambahnya.

David juga memahami kecilnya realisasi anggaran ini lantaran banyak kendala di struktur pemerintahan yang belum tertata. Oleh sebab itu, dengan telah ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) difinitif, dirinya dalam hal mengimbau pemerintah komit melakukan lompatan besar.

“Pemerintah dengan Sekda yang baru bisa menggenjot itu, bukan lagi berjalan kalo bisa berlari supaya kita tidak ketinggalan,” imbaunya.

Terakhir dirinya berharap semua program dapat berjalan, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Masyarakat juga bisa melihat ada keinginan kuat melakukan perubahan, percepatan dalam pembangunan,” harapnya.

“Dalam waktu dekat, banyak agenda yang harus diselesaikan tepat waktu. Mulai dari pembahasan APBD-Perubahan hingga APBD murni 2023, dimana sesuai regulasi dilakukan bulan Juli hingga awal Agustus,” pungkasnya. (*)

Penulis: Andika Putra Jaya