Halokaltim – Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kutim bersama Pemkab Kutim. Kini pihak legislator memiliki tugas selanjutnya untuk melakukan sosialisasi perda atau peraturan daerah tersebut.
Basti Sangalangi, selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan mengatakan, pihaknya akan melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim.
“Akan kami segera lakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan, agar di dalam implementasinya perda ini jangan sampai berbeda-beda. Sehingga kita ingin memastikan nanti seluruh perusahaan bisa hadir pada saat kita sosialisasi,” ucap Basti Sangalangi saat ditemui usai Sidang Paripurna, Senin (6/6/2022).
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan dengan adanya Sosper terlebih dahulu diharapkan perusahaan dapat memahami poin-poin dari pasal yang telah dibuat. Seperti dalam pasal 22 tentang rekrutmen naker lokal Kutim dengan perbandingan jumlah 80 persen dan 20 persen.
“Kita akan menjelaskan ke perusahaan terkait pasal 22 tentang 80 20 itu. Karena selama ini menurut Kemenkumham ada diskriminatif, padahal disitu tidak ada,” ujar Basti.
baca juga Pemerintah Sampaikan Tanggapan Terkait Raperda Inisiatif DPRD Kutim tentang Perlindungan Perempuan
Dijelaskan Basti, untuk rekrutmen naker dengan sistem 80 20 nantinya pihak perusahaan terlebih dahulu harus melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim prihal jabatan yang dibutuhkan oleh perusahaan, jika tidak ada naker lokal Kutim yang mampu untuk jabatan tersebut perusahaan diperbolehkan untuk merekrut naker luar Kutim.
“Jadi tidak ada penekanan harus orang Kutim. Karena kalau ada penekanan seperti itu maka perusahaan juga akan sulit,” terang Basti. (*)
Penulis: Ahmad Ardhan
Editor: Raymond Chouda