Halokaltim – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman resmi melantik Rizali Hadi sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim definitif. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi pratama berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Kamis (9/6/2022).
Sebagaimana disampaikan Ardiansyah Sulaiman, melalui Surat Keputusan Bupati Kutim, Nomor 821.2/ 244/BKPP-MUT/VI/2022, tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah Kabupaten Kutim.
Adapun keputusan itu merujuk dari surat rekomendasi hasil seleksi terbuka Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Nomor: B-1847/JP.00.00/05/2022, yang disetujui Gubernur Kalimantan Timur melalui surat Nomor: 821.2/111.3-5186/TUUA/BKD/2022, perihal pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim.
Berikut isi surat tersebut:
Mengangkat Saudara H. RIZALI HADI, S.I.P., Pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, NIP 196901171990031005, dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur
Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut dalam Diktum Pertama diberikan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Segala pengeluaran yang berhubungan dengan keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal pelantikan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Bupati Ardiansyah Sulaiman berharap, sekretaris daerah yang baru dilantik tersebut agar bekerja dengan sebaik-baiknya dan mampu mengakomodir perangkat daerah serta membantu visi misi Kepala Daerah dalam mengantar Kutai Timur sejahtera dan lebih baik.
Ardiansyah juga berpesan untuk senantiasa bersyukur dan bekerja dengan baik, profesional dalam mengemban amanah masyarakat dan membawa kehormatan jabatan perangkat daerah.
“Saya berpesan Kepada saudara untuk senantiasa pertama bersyukur kepada Tuhan yang Maha kuasa, karena selain dari pada mengemban amanah, tapi itu adalah bentuk bahwa saudara memiliki kehormatan dalam prosedur kepegawaian,” ungkapnya.
“Hindari sikap perbuatan yang tercela dan menyimpang dari kejujuran perundang-undangan yang ada. Jaga selalu martabat diri,” tandasnya. (*)
Penulis: Andika Putra Jaya