Halokaltim – Bupati Kutai Timur melalui Plt Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutim mengikuti rapat paripurna ke 13, dalam rangka penyampaian tanggapan pemerintah terkait raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan, Rabu (8/6/2022).
Rizali Hadi menyampaikan, sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Huruf D, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa fungsi pembentukan Peraturan Daerah, DPRD dapat mengajukan usulan rancangan peraturan daerah kabupaten.
“Dengan dijamin oleh konstitusi, bahwa DPRD mempunyai kewenangan mengajukan raperda inisiatif DPRD,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwasanya hal ini menandakan, tercapainya kesuksesan suatu pembangunan daerah tidaklah hanya tugas pemerintah daerah semata. Melainkan tugas bersama, khususnya para anggota DPRD dan segenap masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Kutim, Rizali Hadi mengapresiasi DPRD Kutim yang telah menjalankan fungsinya dalam upaya mendukung pembangunan daerah. Yakni dengan mengajukan hak inisiatif raperda.
“Untuk itu saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD, atas segala upaya serta perhatiannya dalam menyukseskan pembangunan daerah,” jelasnya.
“Tentu saja pembangunan daerah yang didasarkan atas visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” imbuhnya.
Berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan, dikatakannya, pihak pemerintah daerah mendukung untuk segera dilakukan pembahasan. Karena, perlindungan terhadap perempuan dianggap penting untuk dilakukan.
“Pemerintah memandang kekerasan terhadap perempuan bukan saja mengancam hak perempuan untuk merasa aman, namun juga mengancam hak kebebasan dan kesetaraan,” ucapnya. (*)
Penulis: Andika Putra Jaya