Halokaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gelar Rapat Paripurna tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan 11 Desa Pemekaran, di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, Senin (6/6/2022).
Proses pemekaran 11 desa persiapan menjadi desa definitif, yang digodok sejak tahun 2020 lalu, akhirnya sampai pada tahap akhir, melalui agenda penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kutim dalam Rapat Paripurna ke 10 tersebut.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dalam hal ini mengucap rasa syukur dengan penetapan 11 desa yang dimekarkan.
“Alhamdulillah, yang kami tunggu-tunggu beberapa waktu terakhir ini, dari desa persiapan sudah sah menjadi desa definitif,” ucapnya.
Menindaklanjuti hal itu, dirinya mengaku akan mempersiapkan kepala desa (Kades) definitif untuk memimpin pemerintahan desa (Pemdes). Namun di samping itu, desa tersebut tidak bisa serta merta langsung mengikuti Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Desa-desa tersebut masih membutuhkan waktu dalam membentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai salah satu persyaratan.
“Tapi nampaknya untuk mengikuti pesta pemilihan kepala desa yang akan datang, ini mungkin belum siap, karena salah satu diantara persyaratan untuk memilih kepala desa itu, BPD aktif di dalam kepanitiaannya,” ungkap orang nomor satu di Kutim itu.
Adapun 11 Desa Persiapan yang telah disahkan menjadi desa definitif baru, yakni Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas,Tepian Raya, Tepian Madani,Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan, dan Desa Miau Baru Utara. (*)
Penulis: Andika Putra Jaya