DPRD Kutim Sahkan Perda Ketenagakerjaan, Jadi Indikator Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

DPRD Perda Ketenagakerjaan Kutim
Rapat paripurna di DPRD Kutim mengesahkan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi Perda, Senin (6/6/2022).

Halokaltim – Dunia kerja di Kabupaten Kutai Timur mendapat landasan kerja baru. Hal ini sebab Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang  Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, Senin (6/6/2022). Rapat paripurna tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kutim dan sejumlah pejabat pemerintah, serta dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Basti Sanggalangi membacakan latar belakang serta dampak positif yang diharap dari perda tersebut. Bahwa, kondisi di Kutim sebagai daerah penghasil, juga harus memiliki peraturan yang jelas mengatur tentang ketenagakerjaan secara spesifik.

Pimpinan Rapat, Ketua DPRD Kutim Joni telah mengetuk palu, sebagai tanda persetujuan peserta sidang paripurna atas pengesahan Raperda menjadi Perda Inisiatif Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Penandatanganan berkas pengesahan perda tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim Arfan dan Wakil Ketua II DPRD Asti Mazar, beserta semua anggota DPRD Kutim dari sejumlah fraksi yang hadir.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, belum dapat memerinci segala detail aturan yang tertuang di dalam Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kutim tersebut. Dirinya berharap hal tersebut dapat dijawab oleh anggota DPRD yang membidangi, agar bisa tersosialisasikan dengan lebih baik.

“Ini yang sangat penting, untuk lebih jelas spesifik perlu kita melihat butir-butirnya dulu. Mudah-mudahan nanti bisa menjadi indikator dari pada tenaga kerja lokal untuk dapat diakomodir di Kutai Timur,” ungkap Bupati Ardiansyah Sulaiman saat dijumpai usai rapat paripurna, Senin (6/6/2022).

Dia berharap perda tersebut dapat disosialisasikan lebih lanjut. Agar bisa terimplementasi di dunia kerja, khususnya di perusahaan-perusahaan yang berkantor maupun beroperasi di Kutim.

“Dinas teknis dan Dewan sendiri wajib menyampaikan kepada masyarakat. Tetapi secara langsung atau tidak langsung biasanya para serikat (Serikat Buruh) berkomunikasi dengan yang seperti itu,” tukasnya. (*)

Penulis: Raymond Chouda