Kaltim  

Sosper Kampung Kajang, Nasiruddin Harap Warga Manfaatkan Bantuan Hukum Saat Berperkara

Nasiruddin (tengah) saat menyampaikan sosialisasi perda di Dusun Kampung Kajang Sangatta.

Halokaltim – Giat ini dilakukan dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Nasiruddin SH, menyambangi warga.

Sosper Nasiruddin digelar di Kampung Kajang di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Minggu (29/5/2022).

Dalam sambutanya, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap produk Perda Bantuan Hukum yang telah dibuat pemerintah dan anggota legislatif Kaltim dapat tersampaikan kepada masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat pemahaman bahwa ada bantuan hukum dari pemerintah kepada masyarakat miskin saat menghadapi sebuah perkara,” ucap Nasiruddin.

Dalam kesempatan itu, ia menyebut bantuan hukum yang didapatkan seperti pembelaan dari pihak pengacara ketika masyarakat menjalani proses hukum di pengadilan.

“Bantuan berupa konsultasi hukum sampai dengan pengacara saat berpengadilan. Semuanya itu didapatkan dengan gratis, semua biaya ditanggung oleh pemerintah,” terang Nasir.

Kegiatan yang dihadiri sejumlah warga dan Forum RT Kelurahan Singa Geweh itu, juga menghadirkan dua orang narasumber selaku praktisi hukum.

Pertama, Arsyanti, MH menuturkan masyarakat Kaltim dapat merasa lega dan bersyukur setelah terbitnya Perda Bantuan Hukum.

Dikatakannya, proses berperkara masyarakat miskin kerap terkendala pada besarnya biaya saat meminta pendampingan hukum kepada pengacara saat berpengadilan.

“Dengan adanya perda ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun,” ucap Arsyanti.

Ditambahkan, Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Najidah, MH yang menerangkan, Perda Bantuan Hukum ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan hak keadilan di mata hukum.

“Perda ini untuk membantu masyarakat untuk memperoleh keadilan haknya, di samping itu juga mewujudkan bantuan hukum yang efektif kepada masyarakat,” ujarnya. (*)

Penulis: Ahmad Ardhan