Musim Mudik, Satpol PP Kutim: Dilarang Pakai Mobil Dinas 

Satpol Pp Kutim Minta Jangan Pakai Mobil Dinas
Didi Herdiansyah

Halokaltim – Musim mudik Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah sudah mulai tercium baunya. Diperkirakan ribuan calon pemudik telah bersiap pulang ke kampung halaman dalam moment setahun sekali ini.

Tak terkecuali para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan, juga tentunya sudah ada yang menyiapkan keberangkatan menuju kampung tercinta untuk kumpul keluarga di hari yang fitri.

Namun begitu, Pemkab Kutai Timur tidak mengharapkan kepulangan para pejabat dengan menggunakan segala fasilitas negara, dimanfaatkan hingga ke luar batas wilayah kedinasan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) telah mencium aroma-aroma potensi pemanfaatan fasilitas negara yang dapat melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah menyatakan, telah ada aturan yang melarang penggunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas pada momen Idulfitri. Yakni, Surat Edaran (SE) Kemenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Cuti Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Maka pihaknya mewanti-wanti, para pejabat supaya jangan menutup mata terhadap adanya aturan dalam SE tersebut. Bahwa, dilarang pakai mobil dinas untuk keperluan mudik Idulfitri.

Baca juga Krisis Keuangan Yayasan, IKA Stiper Desak Kejelasan Masa Depan Kampus

“Maka dengan adanya SE tersebut kami memberitahukan kepada pejabat struktural esselon II, esselon III, esselon IV, dan pejabat non-struktural di lingkungan Pemkab Kutim. Satpol PP Kutim bekerjasama dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan Dishub (Dinas Perhubungan) serta Bagian Hukum Pemkab Kutim akan melakukan monitoring sekaligus menindak tegas bagi pemakaian kendaraan dinas, khususnya kendaraan roda empat, bilamana melanggar ketentuan SE dimaksud,” tegas Didi kepada Halokaltim, Jumat (15/4/2022) pagi.

Dirinya berharap, agar para pejabat di lingkungan Pemkab Kutim mau menghargai aturan dalam SE tersebut. Supaya fasilitas negara tetap dapat dijalankam sesuai aturan, sehingga tidak ada yang dirugikan.

Maka dari itu dirinya menegaskan, Satpol PP minta kepada para ASN Pemkab Kutim, dilarang pakai mobil dinas untuk keperluan mudik. Apalagi bila mudik dilakukan ke daerah yang melewati batas wilayah kedinasan, tentu hal itu tidak tepat.

Baca juga Atasi Permasalahan Stiper, DPRD Kutim Bentuk Panja

“Kami harapkan kerjasamanya kepada para pejabat ASN Pemkab Kutim. Semoga berkenan, dan semoga kita semua bisa mudik dengan aman dan lancar, serta bisa merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga tercinta dengan damai dan penuh kasih sayang,” harap Didi. (*)

Penulis: Raymond Chouda