Halokaltim – Penimbangan TBS ditutup, ratusan warga datangi Kantor Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (12/4/2022). Mereka dari Desa Teluk Pandan dan Desa Kandolo.
Dari informasi yang diterima media ini, kedatangan ratusan warga tersebut sebagai bentuk protes prihal penutupan beberapa tempat penimbangan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang berada di Desa Teluk Pandan dan Kandolo.
Selain itu, warga juga mempertanyakan proses hukum terhadap tujuh orang pengusaha timbangan TBS yang ditahan oleh pihak berwajib atas dugaan belum memiliki tera atau uji kelayakan usaha timbangan sawit.
Warga medesak agar tempat penimbangan tersebut kembali dibuka. Dikarenakan warga yang sebagian besar bekerja sebagai petani sawit tersebut akan kesulitan saat ingin menjual hasil kebunnya.
“Jika timbangan sawit ini sampai tutup, kemana warga akan menjual sawitnya. Sedangkan sebagian warga berpenghasilan sebagai petani sawit,” ucap Bustamin, lelaki yang juga ketua DPK KNPI Kecamatan Teluk Pandan.
Terkait kasus hukum yang menimpa tujuh orang pengusaha pengepul TBS itu, warga menyatakan perihatin dan akan mengawal proses hukum tersebut.
“Kami cukup prihatin atas permasalahan yang menimpa pengusaha penimbang sawit. Bahkan kami akan ikut mengawal dan turut hadir di pengadilan saat persidangan nanti,” tegas Bustamin.
Sementara itu Kepala Desa Teluk Pandan, Andi Herman, mengaku kaget dengan kedatangan ratusan warga. Ia mengatakan pihak desa sempat menjelaskan perihal proses dan permasalahan hukum yang menimpa tujuh orang pengusaha penimbang sawit tersebut.
“Mereka (pengusaha timbangan sawit) akan diberikan keringanan berupa tahanan rumah. Tadi Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan juga hadir bersama warga saat proses tahap dua di kejaksaan,” ucap Andi Herman.
Baca juga Tanya-Jawab Ketua HIPMI Kaltim dengan Presiden Jokowi: Jangan Ragukan IKN
Dikatakan Andi Herman, selain khawatir penutupan tempat penimbangan sawit, warga juga meminta agar para pengusaha yang ditahan bisa mendapatkan keringanan dalam peroses hukum. Untuk itu warga datang untuk memberikan dukungan dan empati kepada para pengusaha.
“Saya hanya berpesan kepada warga untuk tetap tenang, hadapi permasalahan ini dengan hati tenang. Insya Allah hasilnya juga akan baik,” tutur Andi Herman.
Warga menilai penahanan sedikit janggal, karena ada 17 lokasi penimbangan di Kecamatan Teluk Pandan, hanya tujuh lokasi yang diproses hukum. Warga juga menduga hampir semua tempat penimbangan di Kabupaten Kutim belum melalui proses tera atau pengujian kelayakan.
Baca juga Pemkab Setujui Tuntutan Demonstran, Wabup: Selama Tidak Melanggar Aturan dan Kontistusi
“Dari 17 lokasi penimbangan di Kecamatan Teluk Pandan, kenapa hanya tujuh yang diproses, itu yang dipertanyakan warga. Saya hanya berharap semoga saat persidangan mereka mendapatkan putusan yang berpihak kepada kepentingan warga kedua desa,” ungkapnya. (*)
Penulis: Ahmad Ardhan