Halokaltim – Setelah Wakil Bupati Kutim serta unsur pimpinan DPRD menandatangani surat tuntutan terbuka pada unjuk rasa di depan Sekretariat DPRD Kutim, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengaku menyetujui tuntutan mahasiswa demonstran atas nama Aliansi Rakyat Kutim Menggugat, Senin (11/4/2022).
Ada tiga poin pokok dari 11 tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Yakni, isu penundaan pemilu, menolak penundaan pemilu 2024 dan masa perpanjangan Presiden Jokowi tiga periode, menolak kenaikan bahan pokok, dan menolak kenaikan BBM.
Tak hanya itu, terdapat sejumlah masalah lokal turut diajukan sebagai tuntutan, yakni menuntut Pemkab Kutim memulihkan hak-hak korban banjir Sangatta, serta menyusun rencana penanggulangan bencana hingga mendesak pelaksanaan deklarasi krisis iklim di Kutim.
Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang didampingi para anggota DPRD hadir langsung menjawab tuntutan para demonstran.
“Berkaitan dengan problematika nasional, pada prinsipnya kami pemerintah daerah dan DPRD menyetujui, karena ini suara rakyat,” ungkapnya.
Baca juga Ratusan Mahasiswa di Kutim Tolak Penundaan Pemilu dan 3 Periode Presiden
Lebih lanjut dirinya juga mengaku akan mendukung tuntutan aspirasi massa, selama tidak melanggar aturan dan bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
“Selama tidak melanggar aturan dan konstitusi, kami sepatutnya akan membela,” tegas Kasmidi.
Perihal permasalahan lokal yang dituntut para demonstran, dikatakan Kasmidi, pihaknya akan melakukan hearing dengar pendapat dengan beberapa perwakilan Aliansi Rakyat Kutim Menggugat, dengan menghadirkan pihak-pihak dinas terkait yang memiliki kapasitas dan tupoksinya di pemerintahan, Selasa (12/4/2022) besok.
Baca juga Selain Isu Nasional, Aliansi Rakyat Kutim Menggugat Tuntut Pemulihan Hak Korban Banjir Sangatta
“Jadi saya minta adek-adek mahasiswa yang tadi orasi, yang menyampaikan aspirasinya hadir besok di sini. Biar kita bahas besok semuanya di sini,” tutur Kasmidi. (*)
Penulis: Andika Putra Jaya