Dinsos Kutim Salurkan Rp2,8 M Santunan Ahli Waris Pasien Covid-19 dari Pemprov Kaltim

Halokaltim.id – Pemprov Kaltim melalui Pemkab Kutai Timur (Kutim), mewujudkan kepedulian nyata di masa pandemi. Melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kutim, santunan kepada pasien covid-19 meninggal dunia di 18 kecamatan se-Kutim siap disalurkan.

Diketahui, santunan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 460/K.571/2021 tentang penetapan penerimaan santunan meninggal bagi ahli waris yang keluarga meninggal karena Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kaltim.

Dalam SK dijelaskan, penerima santunan meninggal bagi ahli waris di Kaltim sebanyak 4.289.

Kadinsos Kutim, Dr Drs Jamiatulkhair Daik MSi mengatakan, ini merupakan santunan dari Pemprov Kaltim yang dianggarkan Gubernur Isran Noor kepada masyarakat pasien meninggal akibat covid-19. Di Kutim, tercatat ada 288 ahli waris yang akan menerima santunan tersebut melalui Pemkab Kutim yang dalam hal ini dieksekusi oleh Dinsos Kutim.

Bagi ahli waris yang belum mempunyai rekening BPD Kaltimtara, lanjutnya, sudah dikirimkan surat rekomendasi dari Dinsos Kutim untuk membuka rekening.

“Kami melakukan penyaluran santunan tersebut melalui rekening BPD Kaltimtara, dan saat ini para ahli waris tersebut masih dalam tahapan pembukaan rekening. Tapi karena jumlah pembukaan rekening tidak bisa langsung banyak (hanya 10 orang per hari untuk menghindari antrean membludak), makanya kami bagi-bagi pembukaan rekeningnya di cabang pembantu BPD Kaltimtara itu di kecamatan-kecamatan,” ungkap lelaki yang karib disapa Jami itu kepada halokaltim.id tadi malam.

Diketahui, kantor BPD kaltimtara tersebar di Kutim, antara lain di Cabang Sangatta depan Gang Family, di Pasar Induk Sangatta, dan Simpang 4 Bukit Pelangi. Kemudian di Kecamatan Rantau Pulung, Bengalon, Kaliorang, Kaubun, Sangkulirang, Muara Bengkal, dan Batu Ampar.

Jami menjelaskan, santunan tersebut dialokasikan sebesar Rp10 juta per ahli waris. Jika ditotal keseluruhan, anggaran santunan terhadap 288 ahli waris covid-19 meninggal dunia adalah sebesar Rp2,8 miliar.

Santunan tersebut dibayarakan bertahap, periode 8-15 Desember 2021.

“Alhamdulillah, santunan dari gubernur ini bisa kami salurkan segera, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat terdampak covid-19 di Kutim, khususnya para ahli waris yang keluarganya meninggal akibat wabah tersebut,” ucap Jami. (*)

Penulis : Raymond Chouda