Kembali Perketat Wilayah, Bupati Minta RT Wajibkan Pendatang Lapor 1×24 Jam

Halokaltim.com – Pada masa pandemi ini, mobilisasi masyarakat sangat tinggi, dari daerah yang satu ke daerah lainnya. Dari kegiatan pergerakan masyaraat antar daerah tersebut, ada yang hanya melintas, sekedar mampir atau bertahan beberapa waktu. Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bupati Kutai Timur (Kutim) pun memberi perhatian terhadap situasi dimaksud.

Orang nomor satu di Pemkab Kutim ini mengimbau agar sistem ronda ditingkat RT dan wajib lapor 1×24 jam bagi warga asing atau luar daerah kembali diberlakukan. Artinya masyarakat yang tak berdomisili di Kutim, wajib menyampaikan informasi keberadaannya kepada para Ketua RT setempat, apabila bertahan sementara.

“Maksudnya tetap, para pendatang wajib melapor ke RT setempat. Aturan wajib lapor tersebut tetap harus diberlakukan kembali disetiap RT. Tapi kadang di rumah RT lupa dipasang tulisan wajib lapor,” kata Ardiansyah Sulaiman beberapa waktu yang lalu, Senin (22/11/2021).

Ardiansyah menjelaskan penerapan wajib lapor 1×24 jam tersebut sangat penting untuk diterapkan. Sebab bisa meminimalisir tindak kejahatan yang bisa saja terjadi. Sekaligus demi ketertiban masyarakat.

Dengan berbagai alasan tersebut, Ardiansyah berharap aturan wajib lapor bagi para pendatang baru harus digalakkan kembali oleh setiap RT atau RW di Kutim. Perlu dilaksanakan kembali, karena para pendatang saat ini juga mulai melupakan aturan wajib lapor 1×24 tersebut. Selain bisa meminimalisir tindak kejahatan, wajib lapor bagi para pendatang juga bisa memudahkan masyarakat untuk kepentingan yang lainnya.

“Hanya pindah wilayah atau dari daerah luar masuk ke Kutim harus wajib lapor RT,” tegas Ardiansyah. (hms7/hms3)