Dilakukan di Ruang Tengah Tiap Ditinggal Ibu Bekerja, Gadis 9 Tahun Sangatta Dicabuli Saudara Sambung

AKP Abdul Rauf

Halokaltim.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kutai Timur (Satreskrim Polres Kutim) gelar press release tindak pidana perkara asusila terhadap bocah perempuan berumur 9 tahun, Senin (1/11/2021). Tersangka merupakan kerabat yang menumpang hidup di rumah korban.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf dengan didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Loewensky Karisoh, menerangkan bahwa laporan tersebut diterima dari ibu korban yang juga bibi dari pelaku itu sendiri.

Dijelaskan, pelapor tersebut merupakan ibu sambung korban, yang memberikan tumpangan tempat tinggal kepada keponakannya, yakni pelaku, MF (28), lelaki karyawan perusahaan swasta di Sangatta, Kutim.

Adapun perlakuan tidak terpuji dari MF kepada korban sudah berulang kali dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

“Sekitar tahun 2020, pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap kerabatnya sendiri di rumah korban. Dari pengakuan pelaku perbuatan dilakukan sebanyak enam kali,” ungkap Rauf.

Dikatakanya, pelaku melampiaskan hawa nafsunya itu saat korban dan pelaku berada di rumah yang sedang dalam kondisi sepi, saat keluarga korban sedang bekerja.

“Korban yang masih berusia 9 tahun mendapatkan perlakuan tersebut di ruang tengah, saat rumah dihuni oleh pelaku dan korban saja. Karena keluarga korban sedang bekerja di luar rumah,” terangnya.

Rauf menyebutkan, pelaku kerap mengancam dengan kekerasan apabila korban menolak melayani nafsu bejatnya. Korban juga diminta untuk tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku mengintimidasi mengancam akan menganiaya korban jika tidak melayani keinginan pelaku, atau jika korban melaporkan apa yang terjadi terhadap dirinya,” sebut Rauf.

Kronologi terkuaknya hal tersebut, dikatakan Rauf, dari salah satu kerabat korban yang melihat tindakan asusila pelaku. Kemudian kerabat tersebut menyampaikan kepada ibu korban. Ibu korban yang mengetahui langsung melaporkan ke Polres Kutim.

“Ada saksi yang melihat perbuatan pelaku, kemudian Ibu korban pada tanggal 28 Oktober kemarin melaporkan ke Polres Kutim,” jelasnya.

Atas laporan tersebut tim Macan Polres Kutim langsung mengamankan pelaku. Disita juga barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku.

Dengan ini pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindung Anak, Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (*)

Penulis : Andika Putra Jaya

Editor : Raymond Chouda