Agus Aras Kembali Melakukan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Wilayah Kutai Timur

Agus Aras (tengah) saat melakukan sosper di Kantor Desa Sangatta Selatan, Minggu (17/10/2021).

Halokaltim.com – Sehubungan dengan tugas, fungsi, dan wewenang Legislatif Provinsi, yakni terkait dengan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Agus Aras melaksanakan Sosilisasi Perda di wilayah VI Kabupaten Kutai Timur, Minggu (17/10/2021).

Berlangsung di Kantor Desa Sangatta Selatan, adapun Sosialisasi tersebut dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Menurut Legislator Demokrat itu sendiri, pentingnya menyampaikan pemaparan dan sosialisasi Perda ke setiap daerah untuk memberikan informasi, bahwasanya pemerintah mempunyai peraturan daerah sebagai daya dukung bagi kehidupan masyarakat.

“Tentu ini penting kami sampaikan kepada bapak/ibu sekalian sebagai masyarakat, khususnya desa Sangatta Selatan, sehingga bapak/ibu sekalian mendapatkan informasi terkait adanya penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah kita ini Kalimantan Timur,” ucapnya mengawali sambutan kepada warga setempat.

Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan yang kesekian kalinya dilaksanakan di wilayah VI Kabupaten Kutim. Hal ini adalah sebagai bentuk perhatian Pemerintah dalam memperjuangkan hak rakyat.

“Kami melakukan Sosialisasi Perda ini tak ada henti-hentinya, sebagai bentuk kepedulian dari Pemerintah dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk melindungi hak-hak masyarakat,”terang Agus Aras usai kegiatan.

Dirinya berharap dalam sosialisasi ini nantinya dapat dipahami oleh masyarakat dan dapat dirasakan manfaatnya, bahwa Pemerintah telah memberikan perlindungan hak terhadap warganya.

“Harapan saya kedepan dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat memahami, sehingga mereka betul-betul dapat perlakuan adil dalam proses hukum, meskipun kami tidak berharap mereka akan tersandung hukum, tapi itu kan selalu terjadi,” harapnya.

Perlu diketahui, Sosper Pemerintah Provinsi ini menghadirkan Narasumber dari DPC Pradi Kutim, Bapak Firmansyah yang memberikan pemaparan terkait penyelenggaraan bantuan hukum. (*)

Penulis : Andika Putra Jaya