Halokaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Agus Aras kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan berlangsung di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Sabtu (25/9/2021).
Kegiatan tersebut berlangsung dengan tetap menaati prosedur protokol kesehatan covid-19. Dalam kesempatan itu turut jadi pula narasumber dari Dinas Sosial Dr. Ernata.
“Ini kegiatan rutin kami selaku dewan provinsi untuk menyebar luaskan peraturan daerah, yang kali ini tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas, tentunya kami ingin apa yang menjadi muatan perda tersebut dapat terpenuhi untuk masyarakat,” terang Agus Aras saat ditemui pasca kegiatan.
Lebih lanjut Politisi Demokrat itu menjelaskan, yang tertuang dalam pasal 14 Perda tersebut, bahwa pemerintah memberikan hak ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, baik di swasta maupun pegawai negeri.
“Jadi dalam perda pasal 14, mengatur kewajiban baik dari pemerintah, terkait ketenagakerjaan wajib merekrut 2% dari pegawai yang ada, dan untuk perusahaan swasta pun wajib mengakomodir setidaknya 1 persen dari jumlah pegawai yang ada,” jelasnya.
Agus Aras berharap dalam sosialisasi ini dapat dipahami segala isi pokok dari Perda yang ada, dan dapat disebar luaskan ke masyarakat, agar semua hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi.
“Harapannya Perda tersebut dapat disebarluaskan dan dipahami oleh masyarakat luas sehingga segala muatan hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi, baik itu bidang pendidikan atau keterampilan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Andika Putra Jaya