Belum Sempat Menggondol ATM di Sangatta, Residivis Pencurian Kembali ke Jeruji Besi

Halokaltim.com – Pelaku percobaan pembobolan mesin ATM Bank BNI dan Mandiri di ATM Center Toko Swalayan Era Mart , Jalan Wolter Monginsidi, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) berhasil dibekuk Tim Macan SatReskrim Polres Kutim, Rabu (22/9/2021) malam.

Uraian singkat kejadian pada Kamis (16/9/2021) lalu, Unit Opsnal Reskrim Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan pencurian uang di mesin ATM BNI dan Mandiri Sangatta, yang kemudian Unit Opsnal Reskrim Polres Kutim datang ke lokasi dan membuat laporan polisi.

“Tepatnya di Jalan Wolter Monginsidi di gerai ATM samping Era Mart, yang bersangkutan dalam melakukan aksi tersebut menggunakan sebuah alat, obeng bekas pada tanggal 16 September yang lalu,” terang Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf.

Pasca membuat laporan, Tim Macan SatReskrim Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan. “Kemarin tepatnya di tanggal 22 malam berhasil diamankan pelaku, Pria berinisial (Di) tepat di depan sebuah bengkel di tempat dia bekerja, untuk motifnya adalah kebutuhan sehari-hari karena keterbatasan daripada penghasilan sebagai mekanik, ” lanjutnya.

Pelaku pun belum sempat mengambil uang tersebut karena kesulitan kemudian waktu yang terbatas, karena kondisi penerangan yang baik di sekitar lokasi tersebut, “proses pencungkilan sekitar 30 menit, mungkin karena merasa kesulitan, akhirnya pelaku kabur,” terang Rauf.

Diketahui belakangan pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama, dan baru bebas pada bulan 4 lalu. Tidak ada kerugian dari kejadian tersebut, selain bekas congkelan besi pada mesin ATM, yang mana pelaku dikenakan tindak pidana percobaan pencurian.

“pasal yang dikenakan pasal 363 KUHP junto pasal 53 KUHP kemudian yang bersangkutan ini juga untuk informasi bahwa baru saja menjalani dan bebas di kasus pencurian kendaraan bermotor yang keluar dari Lapas sekitar bulan April tahun 2021, yang bersangkutan divonis 1 tahun penjara,” jelasnya kembali.

Pelaku merupakan single Fighter atau pelaku tunggal dalam melakukan aksinya. Berikut barang bukti berupa, kunci bekas kemudian kendaraannya juga yang digunakan saat itu helm, dan pasang baju dan celana yang digunakan. (*)

Penulis : Andika Putra Jaya