Halokaltim.com – Tim Batman Polsek Muara Bengkal berhasil meringkus seorang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jalan Poros Batu Ampar Km 02, Desa Mawai Indah, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Selasa (21/9/2021) sekira pukul 22.00 Wita.
Hal itu dibenarkan dengan adanya laporan polisi nomor LP-A /15/ IX/2021/SPKT Unit Reskrim/Polsek Muara Bengkal/Polres Kutim/Polda Kaltim, tertanggal 22 September 2021.
Kapolsek Muara Bengkal Iptu Akhmad Wira didampingi Kanit Reskrim Anfi Dedi Khasram menjelaskan, berawal pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 17.00 Wita, Tim Batman Polsek Muara Bengkal mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Mawai Indah, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di KM 02 Jalan Poros Batu Ampar, Desa Mawai Indah, Batu Ampar. Setelah pengembangan, Tim Batman menuju ke TKP yang dimaksud dan melakukan pengintaian terhadap ciri-ciri pelaku yang sudah disebutkan, pukul 19.30 Wita.
Singkat cerita, anggota Tim Batman Polsek Muara Bengkal akhirnya berhasil mengamankan Jemi (27) yang gerak-geriknya mencurigakan di KM 02 Jalan Poros Batu Ampar.
“Hasil penggeledahan badan saat itu ditemukan satu poket sabu dalam amplop putih, disimpan dalam bungkusan rokok di saku depan kiri celananya,” terang Akhmad Wira melalui rilisnya.
“Jemi mengakui sabu tersebut adalah miliknya, diperoleh dari teman dengan tujuan untuk dijual. Kemudian pelaku diamankan ke Mapolsek Muara Bengkal guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Andi Dedi.
Diketahui, barang bukti narkotika yang diamankan yakni satu poket sabu seberat 1,33 gram beserta plastiknya, diikuti barang bukti sebuah amplop warna putih tempat menyimpan sabu, satu bungkus rokok, dan satu unit ponsel pintar.
“Tidak ada ampun bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polsek Muara Bengkal,” tegas kapolsek. (*)
Penulis : Raymond Chouda