Halokaltim.com – Sebanyak lima orang Calon Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua (TTB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menjalani tahap akhir seleksi di Sekretariat Pemkab Kutim, Bukit Pelangi, Selasa, 21 September 2021.
Lima calon dewas yang mengikuti tes wawancara akhir di antaranya Agri, Akhmad Warsip Sutiyono, Arjohansyah, Eka Ayu Rahmawati serta Suroto.
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemkab Kutim yang juga anggota Panitia Seleksi (Pansel) Andi Palesangi mengatakan, tahap wawancara bersama Bupati Kutim telah dilaksanakan. Sebelumnya lima calon tersebut dinyatakan lulus berdasarkan ranking dari sembilan calon yang mendaftar.
“Dari sembilan orang, ada lima orang yang diumumkan untuk mengikuti wawancara dengan Bapak Bupati,” terang Andi Palesangi.
Dijelaskan Andi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Pasal 17, dari lima calon yang sudah mengikuti tahapan akhir nantinya akan menyisakan tiga orang calon yang ditetapkan sebagai Dewas PDAM berdasarkan keputusan Bupati Kutim.
“Tiga Dewas akan dipilih. Pak Bupati akan memilih di antara lima orang itu, tiga orang dari lima orang, berarti ada dua orang yang akan gugur,” ucapnya.
Ia menjelaskan, tiga orang Dewas yang dipilih terdiri dari satu orang perwakilan pemerintah dan dua orang lainnya berstatus independen. Pengumuman Dewas terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 27 September 2021 mendatang.
“Pengumuman akan dilaksanakan pada tanggal 27, untuk pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 28 September ini,” terang Andi Palesangi.
Terkait isu adanya calon Dewas yang masih aktif sebagai anggota partai politik, Andi Palesangi mengatakan setiap calon yang mendaftar telah melampirkan surat pernyataan tidak terlibat dalam kegiatan partai politik.
“Semua calon membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas matrai tidak terlibat dari partai politik. Semua sudah diverifikasi saat tes berkas,” terangnya.
Untuk diketahui persyaratan untuk mengikuti calon Dewas PDAM TTB Kutim di antaranya tidak tercatat sebagai pengurus partai politik, tidak berhubungan keluarga dengan Wakil Bupati atau Bupati dan Dewas lainnya. (*)
Penulis : Ardan Ahmad
Editor : Qadlie Fachruddin
Penyunting : Raymond Chouda