Halokaltim.com – Tim DPD Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamatan Aset Negara (DPD LI BAPAN) Kaltim melakukan koordinasi dengan Camat Muara Badak, Kades Desa Alam Badak 1, juga sejumlah warga yang dirugikan. Itu sebab selama 11 tahun belum diganti rugi oleh salah satu perusahaan minyak di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kamis (16/09/2021), hadir Wakaban DPD LI Bapan Kaltim Amir Natroji, Kabid investigasi M Yasin, Kabid IT Mediakom
dan akabid IT & Mediakom Widodo Lukito. Mereka bertemu langsung dengan Camat Muara Badak Affan yang didampingi Staf Anan, Kepala Desa Gas Alam Badak 1 Amir, juga warga yang dirugikan.
Dalam koordinasinya dengan camat Muara Badak, ia menanggapi dengan senang dan mendukung dan memfasilitasi terkait hak warga yang belum dapat ganti rugi.
“Belum ada ganti rugi dari perusahaan itu wajar saja, paling yang harus disiapkan dokumen asli, juga saksi yang masih hidup, dengan pihak terkait. Seperti kepala desa, polsek, danramil dan pihak yang diklaim lahan sengketanya, dalam hal ini Pertamina Sanga-sanga (dulu VICO Indonesia),” ucap Affan.

“Kami siap membantu bersama saksi pemerintahan,” lanjutnya.
Selanjutnya, saat pertemuan Amir selaku kepala Desa Gas Alam Badak 1 mengatakan, dirinya baru dilantik pada 2019, sedangkan kasus tersebut mencuat pada 2011.
“Saya tetap membantu urusan hak tanah warga yang belum terbayar. Harapan saya ini bisa damai dan diselesaikan tanpa ada yang dirugikan,” ucap Amir saat berkoordanasi dengan Team DPD LI BAPAN Kaltim di ruang kerjanya.
Selanjutnya, Tim DPD LI BAPAN Kaltim mengecek lokasi lahan bersengketa tersebut dan bertemu dengan warga yang merasa dirugikan. (*)
Penulis : Isrianto
Editor : Raymond C