Polres Kutim Beberkan Kronologis Pengungkapan Peredaran Sabu 4 kg dan Ekstasi

Halokaltim.com – Rabu (1/9/2021), Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Humas, Danang serta Kasat Resnarkoba, Rachmawan dalam Press Release, membeberkan kronologis dan pengembangan sementara terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 Kg dan 500 butir pil ekstasi di wilayah Kutim.

Bertempat di halaman koridor Polres Kutim Welly mengungkapkan, bahwasanya pada awal tahun 2021, anggota Opsnal SatResnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah kutai timur sering terjadi perlintasan transaksi gelap narkotika antar kota/ provinsi, sehingga dilakukan penyelidikan.

Pada hari Senin (30/8/2021) pagi Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki – laki di dalam penginapan moro seneng, Kecamatan Muara wahau. Setelah dilakukan penggeledahan diperoleh narkoba jenis sabu dan ratusan pil extaksi didalam tas ransel milik tersangka AH (41) yang berada di dalam kamar.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka AH mengaku bahwa sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa atau diantar ke wilayah Bontang, dilakukan control delivery oleh jajaran sat resnarkoba dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial SR (45) yang diduga akan menerima barang haram tersebut di km. 8 Jalan Poros Bontang-Samarinda.

“Atas kejadian tersebut kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolres Welly.

Adapun barang bukti, 4 Poket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 4 kg beserta plastik pembungkusnya, dan 1 kotak/dus Infrared tester di lakban warna cokelat dengan isi 5 bungkus pil ekstasi berjumlah 500 butir, 1 pak plastik klip, 1 Kotak infrared tempat menyimpan ekstasi, 1 kardus warna cokelat, 1 tas warna hitam merk,1 tas ransel warna abu abu, dan 6 unit Handphone berbagai merk.

“Berdasarkan atas 2 alat bukti yang sah dalam KUHP maka Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP-A /173/VIII/2021/ Kaltim / Res Kutim, Tanggal 30 Agustus 2021, tentang Tindak Pidana Narkotika,” ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan adalah :
1. Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
2. Pasal 112 ayat ( 2 ) uu No. 35 Thti 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun

“Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku, motif yang dilakukan dikarenakan faktor ekonomi,” tutup Welly. (*)

Penulis : Andika Putra Jaya