Halokaltim.com – Satuan Resnarkoba Polres Kutai Timur yang telah melakukan penyitaan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 4 kilogram sebelumnya, kembali mengamankan pil ekstasi diperkirakan ratusan buah dari hasil pengembangan kasus tersebut.
Penangkapan yang dilakukan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Rachmawan pada pagi hari sekitar pukul 06.00 wita, Senin (30/08/2021) di Kecamatan Muara Wahau masih memerlukan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Setelah kami lakukan pengembangan lagi, ditemukan juga pil ekstasi siap edar di dalam 2 bungkus plastik besar dari pelaku,” kata AKP Rachmawan.
Berita terkait : Polres Kutim Gagalkan Peredaran 4 kg Sabu dari Tarakan
Kapolres Kutai Timur melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim mengatakan bahwa personilnya masih terus melakukan pengembangan untuk memaksimalkan hasil penyidikan tindak pidana peredaran gelap Narkotika di Kutai Timur. (*)
Penulis : Andika Putra Jaya